KAIDAH MORAL DALAM KEHIDUPAN BERSAMA

KAIDAH MORAL DALAM KEHIDUPAN BERSAMA - Nilai-nilai dalam kehidupan bersama merupakan dasar bagi norma-norma yang dianut dan ditaati bersama oleh suatu masyarakat. Norma atau kaidah ini diperlukan untuk melindungi kepentingan bersama.

Kaidah merupakan pedoman untuk berperilaku.
Kaidah sebagai pedoman bersama ini menentukan perilaku seseorang, apakah sesuai atau tidak dengan pandangan hidup bersama dan bagaimana seyogyanya seorang anggota masyarakat itu berperilaku. Dalam perkembangannya, kaidah-kaidah yang muncul di masyarakat itu bermacam-macam. Pada prinsipnya kaidah-kaidah tersebut terbagi menjadi dua , yaitu kaidah-kaidah yang berhubungan dengan aspek kehidupan individu dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan orang lain. 

1. Tata kaidah tersebut terdiri dari kaidah kepercayaan atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah sopan santun dan kaidah hukum, dapat dikelompokkan seperti berikut.
Tata kaidah dengan aspek kehidupan pribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi:
  • Kaidah kepercayaan atau keagamaan;
  • Kaidah kesusilaan.
2. Tata kaidah dengan aspek kehidupan antarpribadi yang dibagi lebih lanjut menjadi:
  • Kaidah sopan santun atau adat;
  • Kaidah hukum (Sudikno-Mertokusumo, 1988:6)

Seorang filsuf Jerman, Immanuel Kant memberikan penegasan hubungan antara moralitas dan legalitas. Dalam metafisika kesusilaan (Metaphysik den Sitten, 1797), Kant membuat distingsi antara legalitas dan moralitas.

Legalitas dipahami Kant sebagai kesesuaian dan ketidak-sesuaian semata-mata suatu tindakan dengan hukum atau norma lahiriah. Kesesuaian dan ketidaksesuaian ini pada dirinya sendiri belum bernilai moral sebab dorongan batin (triebfeder) sama sekali tidak diperhatikan. Nilai moral baru diperoleh di dalam moralitas. Selanjutnya oleh Kant menegaskan bahwa moralitas adalah kesesuaian sikap perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita yakni apa yang kita pandang sebagai kewajiban kita. Moralitas akan tercapai apabila kita menaati hukum bukan karena hal itu akan menguntungkan atau karena takut pada sanksinya, melainkan kita sendiri menyadari bahwa hukum itu merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati.  Kant menegaskan pula bahwa kesungguhan sikap moral kita baru tampak kalau kita bertindak demi kewajiban itu sendiri, kendati itu tidak mengenakkan kita ataupun memuaskan perasaan kita. 

Dorongan atau motivasi lain selain kewajiban (seperti belas kasihan, dan iba hati) memang "patut dipuji", tetapi itu sama sekali tidak mempunyai nilai moral (bukan amoral atau bertentangan dengan moral). Menurut Kant, kewajibanlah yang menjadi tolok ukur atau batu uji apakah tindakan seseorang boleh disebut tindakan moral atau tidak.

Kant membedakan moralitas menjadi dua yaitu Moralitas Heteronom dan Moralitas Otonom. Moralitas Heteronom adalah sikap di mana kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak si pelaku sendiri, misalnya karena mau mencapai tujuan yang diinginkan ataupun karena perasaan takut pada penguasa yang memberi tugas kewajiban itu.

Moralitas Otonom adalah kesadaran manusia akan kewajiban yang ditaatinya sebagai sesuatu yang dikehendakinya sendiri karena diyakini sebagai hal yang baik.  Di dalam moralitas otonom, orang mengikuti dan menerima hukum bukan lantaran mau mencapai tujuan yang diinginkannya ataupun lantaran takut pada penguasa, melainkan karena itu dijadikan kewajiban sendiri berkat nilainya yang baik.

Ilmu dan moral merupakan suatu sisi yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan yang erat sekali. Pertentangan-pertentangan yang muncul antara ilmu dan moral lebih diakibatkan oleh dikacaukannya dalam penafsirannya. Penafsiran yang kacau tersebut lebih disebabkan karena adanya pendapat yang mencoba memisahkan dan mempertentangkan ilmu dan moral. Moral lebih diutamakan pada pengkajian kaidah kesusilaan yang berlaku di masyarakat dan ini dipandang tidak ada kaitannya dengan ilmu.
Situasi etis dalam perkembangan dunia yang semakin modern ini akan terlihat tiga ciri, sebagai berikut.
  1. Adanya pluralisme moral;
  2. Timbul masalah etis baru yang tidak terduga;
  3. Dalam dunia modern tampak semakin jelas juga suatu kepedulian etis yang universal.

Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin tinggi dan pesat, maka peranan moral dan etika harus pula semakin diperhatikan. Ilmu pengetahuan tidak dapat dilepaskan oleh tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu kebenaran, karena ilmu pengetahuan merupakan sarana untuk mencari kebenaran. Oleh sebab itu seorang ilmuwan harus mempunyai sikap ilmiah yang antara lain meliputi:
  • Tidak mengutamakan finansial;
  • Selektif - Objektif;
  • Tidak skeptis;
  • Sikap kritis - Konstruktif;
  • Transparan.

  • Peranan Etika tersebut adalah :
  • Etika sebagai landasan berpikir dan berkarya;
  • Etika sebagai pengendali;
  • Etika sebagai pendorong;
  • Etika sebagai penyeimbang;
  • Etika sebagai norma-norma.
ETIKA DAN BUDAYA
Menurut Koentjaraningrat (1985 : 5-7) bahwa kebudayaan itu mempunyai tiga wujud, sebagai berikut.
  1. Wujud kebudayaan sebagai kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya;
  2. Wujud kebudayaan sebagai kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dan masyarakat;
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia.
  4. Dengan demikian, kebudayaan mengandung unsur pola perilaku yang normatif yang dianut dan dilaksanakan oleh anggota masyarakatnya. Pola perilaku demikian merupakan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kemasyarakatan yang dianut, diyakini dan dipatuhi oleh para anggotanya.
Dalam kaidah-kaidah dan nilai-nilai inilah terdapat dimensi etika karena etika sebagai suatu dimensi terdapat dalam semua persoalan kemasyarakatan. Etika sesungguhnya mem-persoalkan sejauh mana pertanggungjawaban kita sebagai manusia dalam menentukan baik buruk masa depan kita, adil atau tidak adil (Lubis, 1987 : 73). Setiap persoalan kemasyarakatan tidak dapat diselesaikan tanpa melibatkan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan bersama.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi, setiap masyarakat, baik yang tradisional maupun yang modern mengenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan unsur kemajuan peradaban manusia yang sangat penting, karena melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia dapat mendayagunakan kekayaan dan lingkungan alam dan meningkatkan kualitas kehidupannya.

Dari konteks yang demikian, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus diberdayakan dan tidak hanya berhubungan dengan para penemunya, tetapi mengandung aspek yang sangat luas dan kompleks. Termasuk di dalamnya adalah menyangkut kepentingan negara, baik yang menyangkut penemuannya, pemakaiannya maupun transfernya pada negara lain.

0 Response to "KAIDAH MORAL DALAM KEHIDUPAN BERSAMA"

Posting Komentar