Cara Mudah Registrasi Kartu SIM di Indonesia

Peraturan dan Cara Registrasi Kartu SIM di Indonesia
peraturan terbaru yang dikeluarkan Kominfo tentang registrasi ulang pengguna SIM di Indonesia. hal ini menjadi sebuah perbincangan yang cukup serius. mengapa demikian sudah sering kita dengan telpon dengan nomor yang tidak dikenal, kemudian meminta biaya transfer dengan berbagai alasan. hal ini menjadi sebuah solusi yang mencegah dan mengurangi permasalahan seperti mama minta pulsa dan sebagainya.

peraturan ini mengubah pengguna kartu perdana yang semula suka membeli dan ganti-ganti terus kartu perdana, dengan peratudan ini maka akan mengurangi ganti-ganti kartu perdana, karena setiap mengganti kartu harus registrasi dengan nomor identitas KTP/PASPOR/SIM/KARTU PELAJAR. penyalahgunaan SIM atau nomor prabayar untuk SMS SPAM, akan mendapatkan tindak pidana. dengan demikian maka setiap satu oranf diperbolehkan memiliki 3 SIM Crad saja dan Registrasi kartu tersebut harus sesuai dEngan identitas penguna.

Peraturan Registrasi kartu SIM di Indonesia
perauturan ini mengatur bahwa setiap registrasi SIM Crad harus menggunakan kartu tanda penduduk dengan NIK (Nomor Induk KependudukaN) Valid /eKTP dan disertai dnegan nomor kartu keluarga. hal ini akan menyulitkan untuk penyalahgunaan dengan data ganda. ketika registrasi ini dilakukan maka akan mendapatkan balasan nama yang sesuai dengan NIK KTP tersebut. setelah batas akhir masa pendaftaran, maka kartu atau SIM Carad yang belum mendaftar

Berikut ini adalah cara Registrasi kartu SIM Prabayar untuk tiap operator seluler

Format SMS untuk pelanggan lama.
Nama operator, Format SMS, No Tujuan SMS
Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# 4444

XL Axiata (XL, Axis)
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK 4444

Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# 4444

Format SMS untuk pelanggan baru/perdana

Nama operator Format SMS No Tujuan SMS
Telkomsel
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK# 4444

XL Axiata (XL, Axis)
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) 4444

Indosat, Tri, dan Smartfren
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)# 4444


Demikian, Sekilas tentang peraturan mengenai SIM Card. Semoga Bermanfaat.

0 Response to "Cara Mudah Registrasi Kartu SIM di Indonesia"

Posting Komentar